Pramuka

gambar sudut

gambar sudut

Minggu, 05 Februari 2012

Tepram

 
Sekapur Sirih
 
 
Komentar Anda
 
Tony Werdiansyah, S.Si
Untuk LT V Nasional 2012 ini, target Riau juara berapa yaa ?
Dari Pekanbaru, pada 25 Januari 2012 - 12.04 WIB

Syaiful Bakhri
Salam Pramuka! Mari Kita hadiri dan sukseskan Gelar Senja Pramuka Pramuka yang akan di laksanakan pada tanggal 14 Januari 2012 di Gebernuran....
Dari Pekanbaru, pada 12 Januari 2012 - 12.07 WIB

ARJONNADI
Slmt sy ucpkan kpd Pmnang LT IV untk dpt mraih ptrstsi d LT V smga mbwa nma baik kwrda riau,, stya kdarmkan darma k bktikan.. jyalah Pramuka Indonesia
Dari PASIR PENGARAIAN KAB.ROHUL, pada 1 Januari 2012 - 21.32 WIB

manca
tolong kwarcab siak di sidak karena sudah tidak ada kegatan alias mandul.
Dari parit baru, pada 31 Desember 2011 - 15.15 WIB

ANdika Candra
Semoga acara LT-IV yg dilaksanakan di PUSDIKLATDA berjalan aman dan lancar dan sukses,serta salam buat kaka panitia disana khususnya buat kak bayu....
Dari PAsir Pangaraian, pada 29 Desember 2011 - 20.16 WIB

ARJONNADI
PEMNANG LT III DI KABUN SDAN KPUTUSAN DARI PUSDIKLATCAB ROHUL (HBUNGI KAK SAMSU ANUAR KAPUSDIKLATCAB ROHUL) JBTAN KASI PMUDA/PRAMUKA DISDIKPORA ROHUL
Dari PASIR PENGARAIAN KAB.ROHUL, pada 28 Desember 2011 - 22.39 WIB

ARJONNADI
Kak knpa komntr surat pembaca dari saya g dimuat
Dari pasir pengaraian, pada 28 Desember 2011 - 14.55 WIB

ARJONNADI
Slmt sy ucpkan kpda kontingen Rohul mngikuti LT IV smgo brhasil untuk k LT V
Dari pasir pengaraian, pada 27 Desember 2011 - 21.10 WIB

rizki
saya salah satu peserta perkemahan besar penggalang 2006 di rumbai.saya kehilangan kontak dengan teman saya, saya hrap anda bisa membantu sya by email
Dari bogor, pada 26 Desember 2011 - 15.26 WIB

ZULKIFLI S.Pd.I
Ucapan selamat kpd Kwaran Tambusaiutara (PA) dan Ujungbatu (PI) PEMENANG LT III di Kabun, smg membawa nama baik rohul di LT IV. Tkt Profinsi RIAU.Tq
Dari KABUN ROKANHULU, pada 23 Desember 2011 - 20.26 WIB

 
 
BERITA PRAMUKA

1 Februari 2012
Kwarda Riau Buka LP2 di Pondok Pesantren Al-Kautsar PEKANBARU. Lomba Perkemahan Penggalang dengan sebutan singkatnya (LP2) yang diselenggarakan oleh Pondok Pesantren Al-Kautsar Pekanbaru Rabu 1 Februari 2012 di buka. Perkemahan yang diikuti anggota Gerakan Pramuka yang berpangkalan di pondok pesantren se Riau itu dibuka oleh Sekretaris Kwarda Riau kak Anshari Kadir mewakili Ketua Kwarda kak Hj Septina Primawati Rusli.
 
31 Januari 2012
BANGKINANG. Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Bangkinang Seberang, melakukan sosialisasi Undang-undang Pramuka nomor 12 Tahun 2010. Menurutnya setelah Kwartir Cabang menggelar sosialisasi undang-undang pramuka kepada seluruh Kwarran di Kwarcab Kampar, kami Kwarran yang pertama menggelar sosialisasi undang-undang tersebut.
 
30 Januari 2012
PEKANBARU. Guna menunjang segala aktifitas Kepramukaan di daerah Riau yang semakin meningkat, maka diperlukan tempat yang representatif guna memberikan pelayanan baik administratif maupun tekhnis kegiatan dalam membina dan mengembangkan kegiatan Kepramukaan.
 
26 Januari 2012
Ka.Kwarda Riau Akan Buka  Lomba Perkemahan Penggalang PEKANBARU. Untuk kedua kalinya Pondok Modern Al Kautsar yang berada di Jl. Hang Tuah Ujung, Pekanbaru menggelar Lomba Perkemahan Panggalang yang mereka singkat LP2 dengan mengundang gudep-gudep Pengggalang se-daerah Riau.
 
25 Januari 2012
PERLU TAHU. Adat ambalan adalah adat kebiasaan yang ditentukan dan ditaati oleh para Pramuka Penegak dan Pandega di Suatu Ambalan/ Racana. Adat memiliki tujuan yakni dengan adanya adat kebiasaan tersebut, para Pramuka Penegak dan Pandega dapat membiasakan diri menempati segala peraturan yang berlaku di tempat mereka.
 
 
 
 
Scout.org
 
Riau.go.id
 
In and out door games
 
Add to Facebook
 
Pengunjung:
Free Hit Counter
 

uu gerakakn pramuka

ini Kwartir Nasional Gerakan Pramuka sedang getol mengusahakan terbitnya Undang-Undang yang berkenaan dengan Gerakan Pramuka.

Banyak informasi juga berkembang yang dapat kita ikuti dari Internet. Nah kalau kakak-kakak punya informasi, masukan dan usulan, bahkan sekedar uneg-uneg juga boleh mengenai Rencana di sekitra Undang-Undang ini, mari kita bagi disini dan kita diskusikan di sini.


bounce
Kembali Ke Atas Go down
Lihat profil user
arifudin



Jumlah posting: 63
Join date: 25.09.10
Age: 25
Lokasi: ponorogo

PostSubyek: Re: UNDANG-UNDANG dan GERAKAN PRAMUKA   28/9/2010, 16:23

ikut nyumbang sekedar informasi kak Smile :

RUU Pramuka Himpun Semua Kepanduan Jadi Satu Wadah

Rancangan Undang-undang (RUU) Gerakan Pramuka yang saat ini digodok di DPR akan menjadi payung hukum yang kuat untuk menaungi kegiatan kepramukaan di Indonesia. Sehingga, banyaknya kegiatan pramuka dari sejumlah organisasi dan
sekolah bisa disatukan dalam satu wadah.

"UU tersebut juga diharapkan dapat menjadi landasan hukum untuk mempersatukan seluruh kegiatan kepanduan dalam satu wadah Pramuka Indonesia," kata Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Azrul Azwar di Jakarta, Senin (27/9/2010).

Azrul menambahkan dalam pembahasan RUU Gerakan Pramuka di DPR, muncul dua pendapat yang mengemuka terkait pramuka. "Ada yang menyebutkan perlu satu wadah, tapi ada yang berpendapat bisa lebih dari satu wadah," jelasnya.

Menurut Azrul, pada era demokratisasi, pendapat yang menyatakan bahwa dalam
kepramukaan bisa terdapat lebih dari satu wadah merupakan pandangan yang wajar mengemuka. Intinya, setiap kelompok masyarakat bisa mendirikan organisasi kepramukaan, termasuk oleh partai politik (parpol).

Terkait wacana tersebut, lanjut Azrul Azwar, Kwarnas sejak awal menilai bahwa banyaknya organisasi pramuka justru berdampak merugikan.

"Pramuka bisa pecah dan terkotak-kotak. Padahal di luar negeri hanya ada satu organisasi pramuka di setiap negara. Karenanya, kita memerlukan UU agar hanya ada satu wadah bagi organisasi yakni melalui Gerakan Pramuka," imbuhnya.

Seperti diketahui, saat ini sejumlah organisasi melaksanakan kegiatan kepanduan di luar Gerakan Pramuka. Antara lain Pandu Keadilan yang menginduk ke Partai Keadilan Sejahtera, Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan yang berafiliasi ke Muhammadiyah, dan Corps Brigade Pembangunan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama dan Korps Kepanduan Putri Ikatan Pelajar Putri NU.

Azrul berharap, fusi tahun 1961 yang menyatukan banyak organisasi kepanduan ke dalam wadah organisasi bernama Gerakan Pramuka tetap dipertahankan. Mereka bebas mendirikan gugus depan berbasis Muhammadyah, NU dan lainnya.

"Pesantren Gontor, Darunnajah dan sekolah-sekolah di bawah Yayasan Islam Terpadu telah memiliki gugus depan sejak tahun 1980-an," ungkapnya lagi.

Sumber : http://www.detiknews.com/read/2010/09/27/232204/1449923/10/ruu-pramuka-himpun-semua-kepanduan-jadi-satu-wadah
Kembali Ke Atas Go down
Lihat profil user http://arifudin.wordpress.com
imoet



Jumlah posting: 25
Join date: 07.05.10
Age: 52
Lokasi: SAMPANG

PostSubyek: Re: UNDANG-UNDANG dan GERAKAN PRAMUKA   3/10/2010, 16:38

ITU PRAMUKA

siapakah yang tegak berdiri...................itu pramuka
siapayang sopan dan simpati.................itulah pramuka
siapa jujur dan baik hati.......................itu pramuka
siapa yang kerjanya berbakti................itu pramuka

Sleep PRAMUKA TIDUR Sleep Sleep Sleep Sleep

No PRAMUKA TIDAK TAHU APA APA No No No No

Shocked PRAMUKA TERBELALAK Shocked Shocked Shocked

KENAPA ?

1. Karena ada Undang Undang Pramuka
2. Karena Pramuka takut bersaing dengan kepanduan yang lain
3. Karena Pramuka DIANGGAP........tidak sesuai dengan JAMAN

TERUS...............?

kITA (maaf... yang baca saya anggap anggota PRAMUKA ASLI) kan punya Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan seabrek SK Kwarnas kalau kurang sempurna, ya disempurnakan lewat MUNAS atau dibuatkan SK Kwarnas yang baru sehingga UP TO Date yang penting.......... yang MUNAS Asli Pramuka, Yang buat SK Kwarnas Asli Pramuka insya Allah pramuka tetap jaya dan semakin maju.

Dijaman sekarang semua berhak untuk berapresiasi termasuk mendirikan Kepanduan.. silahkan..............malah mungkin dapat KITA jadikan suatu Persaingan SEHAT... unutk hal yang baik kan boleh bersaing...

OLEH SEBAB ITU........... PEMBINA, PELATIH,PAMONG SAKA (yang asli...he.....he.........) kita semua membuka diri untuk perkembangan sekarang. Di era global ini kalau kita tetap STATIS ... YA Jangan disalahkan kalau DPR ( yang notabene milik partai politik bukan milik PRAMUKA ) merencanakan UU Pram

Apabila AD/ART dan SK Kwarnas sudah tidak SAKTI lagi apa mau dikata ? sekalian saja diatur yang jelas pada Undand Undang Pramuka tentang

HAK, KEWAJIBAN DAN SANGSI TEGAS

misalnya : Pramuka yang tidak memakai Baret didenda Rp 200.000,- sepatu tidak sesuai ( standart SNI ) denda Rp 50.000,- dll
dan juga (hampir lupa) pada STRUKUR ORGANISASI PRAMUKA ditambah PROVOSPRAM

WIS LELAH, KESEL, LESSOH, hapir lupa ada Latihan di Gudep... sayonara................
Kembali Ke Atas Go down
Lihat profil user http://www.smp2sampang.wordpress.com
ghozy
Moderator
Moderator


Jumlah posting: 250
Join date: 08.02.10
Age: 34
Lokasi: Surabaya

PostSubyek: Re: UNDANG-UNDANG dan GERAKAN PRAMUKA   26/10/2010, 18:03

Untuk teman-teman yang mau mbaca RUU yang akan disahkan silahkan di unduh disini :

http://www.dpr.go.id/id/ruu/83/RUU-TENTANG-GERAKAN-PRAMUKA

apapun isinya selamat menikmati he he he

What a Face
Kembali Ke Atas Go down
Lihat profil user http://www.flickr.com/photos/ghozy/
imoet



Jumlah posting: 25
Join date: 07.05.10
Age: 52
Lokasi: SAMPANG

PostSubyek: Re: UNDANG-UNDANG dan GERAKAN PRAMUKA   26/10/2010, 20:45

ALHAMDULILLAH..............?? SEKARANG PENDIDIKAN KEPANDUAN DI INDONESIA PRAMUKA TIDAK HANYA SATU SATUNYA
Kembali Ke Atas Go down
Lihat profil user http://www.smp2sampang.wordpress.com
Blaster Prabaswara



Jumlah posting: 41
Join date: 19.03.10
Age: 39
Lokasi: Banyuwangi, Jawa Timur

PostSubyek: Re: UNDANG-UNDANG dan GERAKAN PRAMUKA   29/10/2010, 09:49

Ngomong-ngomong tentang UU Gerakan Pramuka, setelah membaca sekilas koq gak ada korelasinya samasekali dengan studi banding yang dilakukan ke luar negeri. Kalau orang jawa bilang eee ... njlekethek mek ngono thok rek. UU kalau menurut saya yang tidak terlalu pinter itu hanya berupa rangkuman dari AD/ART Pramuka ditambah dengan beberapa SK Kwarnas dijadikan satu sim salabim jadi UU.

Hanya satu hal yang mungkin belum saya pahami (saya berharap ada yang nguruki saya) apakah atribut dan seragam pramuka juga diatur sampai kalau kita bikin modifikasi dianggap melanggar undang-undang? Tolong dong saya diberi tahu ... soalnya bener-bener gak paham blassss ...

Itu artinya kita kembalikan lagi pramuka menjadi lebih sentralistik dalam sebuah doktrin militer yang kaku. Jadi kalau kita mendidik pesdik ... harus disiplin militer, apakah itu tidak makin menjauhkan pesdik dari pramuka. Karena pramuka itu sifatnya sukarela ... bukan wajib. Harusnya Pramuka tidak usah fobia terhadap gerakan kepanduan lain yang muncul sebagai saingan. Ya sudahlah ... apa yang sekarang bisa kita lakukan ...????????
Question
Kembali Ke Atas Go down
Lihat profil user http://pramukaxp2.wordpress.com
Imbro Scout



Jumlah posting: 23
Join date: 17.02.10
Age: 34
Lokasi: Jl. Jati Selatan III/15 Sidoarjo

PostSubyek: Re: UNDANG-UNDANG dan GERAKAN PRAMUKA   5/11/2010, 14:03

Betul juga kak Blaster, (sori, mungkin ini gak terlallu masuk topik)

Soal atribut itu aku baru aja alami hanya karena pake scraft (yang katanya bukan HASDUK PRAMUKA dg seragam pramuka kebanggaanku), aku didamprat habis-habisan oleh orang kwarcab. Yang katanya aku gak tahu SK lah, bukan pembina Pramuka lah, ada aja pokoknya.

Padahal mestinya (setahuku),
Kenapa kita mesti mempermasalahkan atribut yang notabene adalah kreatif (kesenangan, menarik) anak biar gak kaku tuk jadi pramuka. Bukannya lebih baik kita membahas bagaimana pramuka agar lebih siap bersaing dengan OrPram lain, dan bukan mengoreksi kawan seiring yang malah memperlemah kita dalam persaingan.

Bukannya lebih baik kita memperkuat barisan untuk persaingan kepanduan dengan yang lain. Apalagi dengan UU baru ini, kayaknya kakak2/rekan2 pembina yang mengikuti perkembangan kok malah semakin jengah dengan keadaan ini.

Taruh kata minuman kemasan merk A*** yang pertama kali eksis di negeri ini sudah banyak saingan produk sejenis, namun itu tak menghilangkan imej masyarakat untuk produk ini. Buktinya sebagian besar masyarakat (terutama awam) kalau menyebut minuman kemasan pasti menyebut merk A*** ini, walaupun yang dikonsumsi bukan merk ini.

Mari kawan, kita eksiskan pramuka seperti contoh ini. Taruhlah kepanduan lain mulai bermunculan di bumi pertiwi tercinta ini, namun jika kita solid, insya ALLAH pramuka tetap yang akan disebut masyarakat.

SALAM PRAMUKA !!!!!!!!!
Kembali Ke Atas Go down
Lihat profil user http://pramukaspenivd4.wordpress.com
ghozy
Moderator
Moderator


Jumlah posting: 250
Join date: 08.02.10
Age: 34
Lokasi: Surabaya

PostSubyek: Re: UNDANG-UNDANG dan GERAKAN PRAMUKA   11/11/2010, 22:02

Sekedar info, DRAF final RUU Pramuka juga bisa didownload di www.pramukarek.or.id

Kakak-kakak ada sedikit sentilan nih, beberapa celah yang justru memperlemah
Gerakan Pramuka dan gak cocog dengan prinsip di Kepanduan.

Dan satu lagi, ini UU yang lucu karena tidak ada PP untuk menjalankannya, he he he apa bisa jalan UU tanpa PP he he he . . . .

tambahannya kapan-kapan lagi ya he he he
Kembali Ke Atas Go down
Lihat profil user http://www.flickr.com/photos/ghozy/
ghozy
Moderator
Moderator


Jumlah posting: 250
Join date: 08.02.10
Age: 34
Lokasi: Surabaya

PostSubyek: Re: UNDANG-UNDANG dan GERAKAN PRAMUKA   29/11/2010, 09:30

Undang-Undang Gerakan Pramuka Disahkan
Rabu, 27 Oktober 2010 | 08:51 WIB
Besar Kecil Normal
foto

Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng saat rapat paripurna membahas RUU Gerakan Pramuka, di Gedung MPR/DPR, Jakarta. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng menjelaskan Undang-Undang Gerakan Pramuka memberi ruang yang luas bagi masyarakat untuk terlibat dalam pendidikan kepramukaan. "Mereka dapat membentuk gugus depan pramuka berbasis komunitas, selain gugus depan berbasis sekolah," kata Andi seusai menghadiri Sidang Paripurna DPR yang mengesahkan undang-undang itu, kemarin. Seluruh fraksi sepakat menyetujui rancangan undang-undang Gerakan Pramuka menjadi undang-undang.

Hizbul Wathan dan Pandu Keadilan, ujar Andi Mallarangeng, berhak mendirikan gugus depan. Hizbul Wathan " organisasi kepanduan milik Muhammadyah sebelum tahun 1961 -- hidup kembali di awal Reformasi. Sementara Partai Keadilan Sejahtera membentuk Pandu Keadilan. Menurut Andi, kedua organisasi itu dapat membentuk satuan komunitas di tingkat kwartir dan mengadakan kegiatan tersendiri. Pasal 22 UU Gerakan Pramuka menjelaskan gugus depan (gudep) berbasis komunitas meliputi komunitas kewilayahan, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan lainnya.

Ketua Komisi Pendidikan DPR Mahyuddin memaparkan bahwa undang-undang ini disusun untuk menghidupkan kembali semangat dan perjuangan yang dijiwai nilai-nilai Pancasila. Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan, katanya, harus bersifat mandiri, sukarela dan non-politis dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika. Undang-undang ini juga mengatur hak dan kewajiban orang tua dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Azrul Azwar mengajak Hizbul Wathan dan Pandu Keadilan bahu membahu mendidik generasi muda agar memiliki karakter yang sesuai nilai Pancasila menghadapi era globalisasi. "Kini saatnya menyingkirkan kepentingan individu dan kelompok," kata Azrul usai menghadiri Sidang Paripurna DPR kemarin.
Menurut Azrul selama ini pihaknya terbuka terhadap aspirasi lembaga dan kelompok masyarakat membentuk gugus depan pramuka. Sekolah-sekolah Muhammadyah misalnya, sejak tahun 1980-an mendirikan gugus depan. Begitu juga dengan pondok pesantren seperti Gontor dan Darunnajah.

Lembaga pendidikan di bawah naungan Yayasan Sekolah Islam Terpadu juga memiliki Gudep. Pada Maret 2008 mereka mengadakan jambore tingkat nasional di Bumi Perkemahan Cibubur, yang diikuti ribuan anggotanya. Pembukaan acara ini dilakukan Hidayat Nur Wahid, mantan Ketua Majelis Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera. Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka Azrul Azwar hadir untuk menyematkan kacu merah putih ke perwakilan peserta.

UWD | AMIRULLAH

saya copas dari sini : http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2010/10/27/brk,20101027-287491,id.html
Kembali Ke Atas Go down
Lihat profil user http://www.flickr.com/photos/ghozy/
imoet



Jumlah posting: 25
Join date: 07.05.10
Age: 52
Lokasi: SAMPANG

PostSubyek: Re: UNDANG-UNDANG dan GERAKAN PRAMUKA   30/11/2010, 17:32

SEDIKIT CATATAN UNTUK UNDANG UNDANG PRAMUKA

Pasal 15
Kurikulum pendidikan kepramukaan yang mencakup aspek nilai sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 1 dan kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan dan harus memenuhi standar kurikulum yang ditetapkan oleh badan standarisasi sesuai dengan peraturan perundang undangan

Langkah yang ditempuh :
Pemerintah yang melibatkan Pramuka membentuk badan Standarisasi Nasional Pramuka dan ini selain memerlukan waktu lumayan lama pengalaman pada BSNPendidikan yang namanya kurikulum sulit untuk dinyatakan bagus (pengalaman jadi guru 32 tahun kurikulum pendidikan berganti terus ) mudah mudahan Plesiran DPR sudah ada gambaran tentang kurikulum Pramuka dari kunjungannya

Pasal 32
Yang boleh membentuk
1. Satuan karya
2. Gugus darma pramuka ( Karang pamitran, Pitaran )
3. Satuan Komunitas Pramuka ( Dewan Kerja ?, Brigade Penolong ? )
4. Puslitbang
5. Pusat informasi
6. Dan Badan usaha

Hanya di KWARTIR CABANG, KWARTIR DAERAH DAN KWARTIR NASIONAL
Kita harus bersiap siap untuk ini !
Kembali Ke Atas Go down
Lihat profil user http://www.smp2sampang.wordpress.com
ghozy
Moderator
Moderator


Jumlah posting: 250
Join date: 08.02.10
Age: 34
Lokasi: Surabaya

PostSubyek: Re: UNDANG-UNDANG dan GERAKAN PRAMUKA   17/11/2011, 05:37

Permohonan Penjual Alat Pramuka Tak Diterima

Pemohon khawatir anggaran Pramuka dikorupsi oknum Kwartir Gerakan Pramuka.
JUM'AT, 4 MARET 2011, 12:04 WIB Arry Anggadha, Desy Afrianti

Pramuka (Antara/ Rahmad)

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum.

"Pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan," kata Ketua Majelis Konstitusi, Mahfud MD, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Jumat 4 Maret 2011.

Menurut Mahfud, majelis tidak menemukan adanya kerugian konstitusional pemohon, M Sholihin IF, yang merupakan pedagang aksesoris perlengkapan Pramuka di Cililitan, Jakarta Timur, atas berlakunya Pasal 43 ayat (2) beserta penjelasannya.

Berdasarkan penilaian dan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat pemohon tidak dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang tersebut, sehingga pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian Undang-undang dimaksud.

Sebelumnya, M Sholihin, mengajukan uji materi Pasal 43 ayat (2) yang menyatakan: "Selain sumber keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah".

Menurut Sholihin, ketentuan Pasal 43 ayat (2) beserta Penjelasannya dari UU 12/2010 tidak secara jelas mengatur mengenai sanksi bagi pelanggar terhadap anggaran keuangan Gerakan Pramuka, sehingga ketidakjelasan sanksi tersebut telah menyebabkan anggaran keuangan Gerakan Pramuka disalahgunakan atau dikorupsi oleh oknum-oknum Kwartir Gerakan Pramuka yang bersembunyi di balik seragam Pramuka.

Selain itu, pengujian pasal dalam Undang-Undang tersebut dilandasi oleh niat Pemohon untuk memperbaiki masa depan Kwartir Gerakan Pramuka agar menjadi lebih baik dengan mengamalkan Satya dan Darma Pramuka sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945. (umi)
• VIVAnews

Link aseli dari sini : http://nasional.vivanews.com/news/read/207710-mk-tak-terima-permohonan-pedagang-pramuka
Kembali Ke Atas Go down
Lihat profil user http://www.flickr.com/photos/ghozy/